Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, bertempat di desa Nurkat, Kecamatan Molu Maru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Brigpol Simon Akihary melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) kepada warga binaan. Sabtu (30/07).
Terhadap kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Brigpol Akihary ini menyampaikan beberapa ponit materi kepada warga.
“Dalam kegiatan ini beberapa hal yang disampaikan kepada warga tentang materi Perpres nomor 87 tahun 2016 ini yaitu tentang pengertian Pungli dan hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar, latar belakang dibentuknya Perpres ini, peran warga masyarakat dalam memerangi Pungli sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 dan tempat – tempat yang berpotensi dlakukan Pungutan liar seperti Instansi Pemerintah maupun tempat Pelayanan Publik.” Papar Bhabin.
Dengan Materi yang disampaikan, dirinya berharap walaupun berada di posisi paling ujung kabupaten kepulauan Tanimbar, di kecamatan Molu Maru, dia berharap semoga apa yang disampaikan dapat memberikan manfaat Positif kepada masyarakat dan juga dapat menekan praktik Pungli kepada masyarakat terutama dalam pelayanan Publik.












