Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu tanggal 25 September 2021, pukul 22.00 wit s/d 23.50 wit, guna mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat, personil Satuan Samapta tingkatkan kegiatan Patroli KRYD dan Imbau serta tegur Pelanggar Prokes secara humanis.
Dalam rangka menekan angka penyebaran dan klaster baru Virus Covid-19 di masyarakat, personil Satuan Samapta rutin melaksanakan kegiatan Patroli guna menghimbau sekaligus menertibkan para Pelanggar Protokol kesehatan dalam bentuk teguran secara humanis bila ditemukan langsung tidak menggunakan Masker ketika beraktifitas.
Desa Olilit barat, perempatan tanjung batu Saumlaki, pasar ikan Saumlaki, perempatan Swalayan Satos, Pertigaan Sekolah STM Saumlaki, Pasar Omele desa Sifnana dan jalan Poros Saumlaki hingga kembali ke Mako Polres untuk berkonsolidasi, demikian route yang ditempuh dalam kegiatan dalam rangka mensosialisasikan dan menyuarakan Protokol kesehatan kepada masyarakat.
Secara kompleks Satuan Samapta juga mempunya tugas melaksanakan Pengaturan dan Pengawalan arus lalu lintas sehingga dalam kegiatan Patroli kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) ini, juga dilaksanakan Pengaturan arus lalu lintas dan Penertiban jalur satu arah (one way) di dalam kota Saumlaki kepada para Pelanggar yang selalu melawan arus lalu lintas.
Dari kegiatan yang dilaksanakan dimalam hari ini diperoleh hasil, pemberian teguran secara humanis kepada 3 Pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang melawan arus di ruas Jalan Mathilda Batlayeri Kelurahan Saumlaki dan teguran secara humanis kepada 4 warga yang ditemukan langsung tidak menerapkan Protokol kesehatan dalam beraktifitas di Persimpangan Swalayan Satos Saumlaki.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












