Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu tanggal 25 September 2021, pukul 11.04 wit, bertempat di Sekolah SMA N. 1, desa Arma Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Arma II Bripka A. Daskunda melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli ( Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ).
Cegah Praktek Pungli dilingkungan Sekolah, Bhabinkamtibmas Arma II Bripka A. Daskunda menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu bersih Pungutan Liar kepada para Guru dan siswa – siswi SMA Negeri I desa Arma.
Materi Saber Pungli yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas yaitu :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan Sekolah.
- Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan Langkah – langkah dari para peserta Sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagai mana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Presiden No.87 tahun 2016.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi – instansi Pemerintah.
- Ketentuan Pidana Pungli :
- Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
- Pasal 1 dan 2 UU nomor 80 tentang Tindak Pidana Suap.
- Pasal 368 KUHP
- Pasal 418 KUHP
- Pasal 423 KUHP
- Sangsi Pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, antara lain Pasal (2) dan Pasal (3) :
- Pasal ( 2 ) Pemberi Suap dipidana dengan Pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ).
- Pasal ( 3 ) Penerima Suap dàipidana dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ).
Dalam kegiatan Sosialisasi dimaksud, Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kepada guru pegawai dan siswa-siswi agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 serta mengikuti anjuran Pemerintah untuk melaksanakan Vaksinasi.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












