Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 06 Januari 2021, pukul 10.00 wit dilaksanakan Operasi Yustisi Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Kepulauan Tanimbar Kompol A. Tiranda.
Sasaran / tempat pelaksanaan operasi pada yaitu Stasioner di Pelabuhan Saumlaki dan Mobile pada Pasar Omele Saumlaki dengan bentuk kegiatan himbauan dan pembinaan bersifat Edukatif dan Humanis dalam pelaksanaan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Protokoler Kesehatan Covid 19. Melakukan pendekatan, penggalangan dan sambang yang bersifat edukatif dan humanis terkait pentingnya penggunaan APD (masker, tempat cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan) agar terhindar dari dampak penyebaran Covid-19, sekaligus melaksanakan back up kepada pihak Satpol PP dalam rangka penegakan Perbup Kep. Tanimbar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pelaku Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang ditemukan dalam pelaksanaan Operasi sebanyak 42 orang, dan diambil tindakan berupa :
Teguran :
a). Lisan : 42 kali
b). Tertulis dengan Kategori :
- Pengemudi R2 : 15 Orang
- Pengemudi R4 : 11 Orang
- Pemilik Toko, Kios, Kaki Lima : 3 orang
- Pejalan kaki : 13 orang
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












