Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 19 November 2020, pukul 14.00 Wit, Bertempat di Desa Matakus Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Matakus Brigpol Brian Christoffel melaksanakan Giat Sambang ke Rumah Ibu Mince Amarduan di Desa Matakus.
Pada Kesempatan Kunungan ini, Bhabinkamtibmas menyampaikan arahan tentang Edukasi, Sosialisasi dan himbauan Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 tentang 4 M yakni Mengunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan Orang.
Tidak lupa pula Bhabinkamtibmas juga menjelaskan tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini marak terjadi di kalangan Remaja sebagai kelompok rentan baik itu sebagai korban maupun pelaku Tindak Pidana.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan tentang Penggunaan Media Sosial sebagai Alat Komunikasi Elektronik yang sering disalah gunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












