Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 08 Oktober 2020, pukul 09.30 wit, bertempat di Mako Polsek Tanimbar Selatan, Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu Yogie Gultom, S.T.K., memimpin kegiatan Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan Polres Kepulauan Tanimbar terhadap 2 kasus perlindungan anak di bawah umur.
Kegiatan Gelar Perkara yang dilaksanakan terhadap dua kasus Perlindungan Anak diantaranya, Gelar perkara dalam rangka menentukan Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka yang berinisial WL, terhadap korban dengan Inisial AH, tentang dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik atau Penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Gelar Perkara yang kedua yaitu dalam rangka Proses Penyelidikan ke tahap Penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Undang -Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak, yang dilakukan oleh Terlapor berinisial YBM, terhadap pelapor dengan Inisial MFA.
Kegiatan perkara yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan ini bertujuan untuk menentukan suatu perkara dapat tidaknya dilanjutkan penyidikan, sekaligus membuat terang suatu perkara sehubungan dengan proses penyelidikan maupun proses penydikan yang sementara berjalan.
Kegiatan turut dihadiri oleh Waka Polsek Tanimbar Selatan Ipda E. Fasse, beserta para Kasi dan Kanit serta personil Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan, dengan pemapar Materi kasus oleh PS. Kanit Reskrim Bripka A. G. Basaur.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar dan berakhir hingga pukul 12. 00 wit.












