Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Kamis 01 Oktober 2020, pukul 14.10 wit bertempat di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lermatang Briptu T. O. Daniel, S. H dan Babinsa Desa Lermatang Sertu R. Timisela melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada masyarakat Desa Lermatang.
Materi Sosialisasi Saber Pungli sebagai berikut :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar.
- Latar belakang pembentukan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dlm Pasal 12 Pepres Nomor 87 Tahun 2016.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
- Ketentuan Pidana Pungli :
- Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
- Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
- Pasal 368 KUHP
- Pasal 418 KUHP
- Pasal 423 KUHP
- Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, antra lain Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut :
- Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
- Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












