Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 22 September 2020, pukul 08.00 wit Kapolsek Nirunmas Polres Kep. Tanimbar Ipda O. Batleyari pimpin personil laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Kegiatan yang dilaksankan yakni himbauan kepada warga Masyarakat yang berada di Desa yang berada di Kecamatan Nirunmas, agar selalu mengikuti Protokoler Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan cara Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menjauhi kerumunan.
Personil juga melaksanakan patroli dengan sasaran lokasi rawan penyebaran Covid-19 seperti di ruangan publik, kios – kios, maupun di Rumah kebun yang menjadi tempat berkumpulnya orang, sekaligus memberikan teguran kepada setiap warga masyarakat desa yang tidak menggunakan masker yang melakukan aktivitas di luar rumah dan tidak menjaga jarak maupun berkerumunan / berkumpul.
Personil juga memberikan teguran kepada setiap kios maupun tempat usaha yang tidak menyediakan wastafel / tempat cuci tangan di depan Kios.
Personil Polsek Nirunmas yang melaksanakan kegiatan :
- Bripka Abd.Bling
- Bripka Yusuf Awiara
- Brigpol Musa Hehamahua
- Brigpol A.Louhanapessy
- Brigpol M.Talla
Dengan route kegiatan :
– Kantor Camat Nirunmas
– Puskesmas Tutukembong
– Puskesmas Waturu
– Sekolah SD. Kristen tutukembong
– Sekolah SMP Negeri 1 Nirunmas
– kantor desa Tutukembung
– Kantor desa Waturu
– Kios / tempat usaha
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












