Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 22 September 2020, pukul 10.00 wit bertempat di Jalan poros tepat depan Kantor Dinas Kesehatan dan Lokasi Perempatan pasar omele Desa Sifnana di Wilayah Hukum Polsek Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Bripka Petrus Keliduan melaksanakan kegiatan Perimbangan Operasi Yustisi Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 secara serentak yang di Pimpin langsung oleh P.s. Kanit Sabhara Polsek Tanimbar Selatan.
Polsek Tanimbar Selatan melaksanakan kegiatan perimbangan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dengan cara bertindak sebagai berikut :
- Kami melaksanakan stasioner dengan melaksanakan Razia Gabungan, dengan menaruh papan operasi Yustisi dijalan yang dimana agar masyarakat dapat mengetahui giat yang dimaksud;
- Kami memberhentikan setiap pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan roda 4 (empat) ataupun lebih yang tidak menggunakan masker, kami menyapa sekaligus menegur untuk selalu menggunakan masker agar terhindar dari Covid-19.
Personil Polsek yang melaksanakan giat perimbangan operasi yustisi antara lain :
- Bripka F. Kelbulan;
- Bripka S. Matengun;
- Bripka I. Komang;
- Brigpol J. I. Tuhumena;
- Briptu D. J. Laweri.
Turut Hadir dalam Kegiatan Ops Yustisi beberapa Instansi terkait yaitu :
- Albertus Pembuain : Satpol PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Aloisius Londar : Satpol PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Yopi Nureroan : Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Yeheskel Sairnuni : Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu 4 M :
- Memakai masker;
- Mencuci tangan;
- Menjaga jarak;
- Menjauhi kerumunan.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar, kegiatan berakhir pukul 11.58 wit.












