Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 16 September 2020, pukul 12.30 wit, bertempat di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup A. Halirat, S.H bersama Babinsa Desa Lauran Serta Laurens Ranggo melaksanakan giat Perimbangan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid 19 di Desa Lauran.
Petugas yang melaksanakan giat operasi Yustisi Protokol Kesehatan antara lain :
- Penjabat Kepala Desa Lauran : Justus Bwariat;
- Staf Pemerintah Desa Lauran.
Sasaran Pelaksanaan Kegiatan Pendisiplinan Protokol kesehatan kepada para pengendara ranmor dan Toko/tempat perbelanjaan (Toko Tiara Lestari) yang tidak melaksanakan Protokol kesehatan.
Tindakan yang dilakukan yakni memberikan teguran keras kepada warga yang ditemukan tidak menggunakan masker pada saat berkendara maupun Pemilik toko/tempat perbelanjaan yang tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan tidak menggunakan masker pada saat melayani pengunjung.
Setelah memberikan teguran selanjutnya dihimbau kepada warga dan pemilik toko yang ditemukan tidak disiplin melaksanakan protokol kesehatan tersebut untuk selalu melaksanakan 4 M dalam kesehariannya yakni :
- Memakai masker;
- Mencuci tangan;
- Menjaga jarak;
- Menjauhi kerumunan.
Setelah memberikan teguran dan himbauan selanjutnya Penjabat Kepala Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas menyerahkan masker kepada warga yang belum memiliki masker.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












