Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 14 September 2020, pukul 08.45 wit, bertempat di Mako Polsek Tanimbar Selatan Waka Polsek Tanimbar Selatan Ipda Everardus Fasse Pimpin Giat apel personil Polsek dalam rangka melaksanakan Giat Perimbangan Ops Yustisi Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan yakni Patroli sekaligus Teguran terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 sesuai dengan yang diisyaratkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020, sekaligus merupakan Operasi Imbangan terhadap Operasi yang dilaksanakan oleh Polres Kepulauan Tanimbar dalam rangka penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Personil yang melaksanakan Kegiatan berjumlah 10 Personil dengan route kegiatan Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Pasar ikan Lama Saumlaki, Pasar Sayur Lama Saumlaki, Tempat Penjual Kaki 5 Saumlaki, Pertokoan Lama Saumlaki, warung makan yang berada di Jl. Mathilda Batlayeri Saumlaki, Hotel Harapan Indah Saumlaki, Pangkalan Taxi Saumlaki.
Kegiatan dan hasil yang dicapai dalam kegiatan :
- Memberikan Teguran sekaligus Eduasi dan Himbauan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu 4 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menjauhi Kerumunan.
- Melaksanakan patroli penegakan hukum dengan sasaran lokasi rawan penyebaran Covid 19 seperti pasar, ruang publik, tempat umum, pusat pertokoan, perkantoran, terminal, pelabuhan, restoran/rumah makan, hotel, tempat hiburan
- Memberikan teguran kepada setiap orang yang tidak menggunakan Masker, tidak menjaga jarak dan orang yang berkerumun / Berkumpul .
- Memberikan teguran Kepada setiap toko, kantor, rumah makan, hotel, tempat hiburan dan ruang publik lainya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak menerapkan jaga jarak bagi pengunjung.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pukul 10.00 wit .












