Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Lelingluan Laksanakan Sosialisasi Satgas Saber Pungli

Bhabinkamtibmas Lelingluan Laksanakan Sosialisasi Satgas Saber Pungli

169
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 02 September 2020, pukul 16.00 wit bertempat di Desa Lelingluan Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lelingluan Bripka S. H. Kelmaskosu melaksanakan giat sosialisasi Perpres noomr 86 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan sapu bersih pungutan liar) kepada warga Desa.

Materi sosialisasi Saber pungli adalah pengertian pungli dan hal-hal yang termasuk dalam pungli, yaitu :

  1. Latar belakang pembentukan Pepres Nomor 87 Tahun 2016 tantang Saber Pungli;
  2. Peran dan langkah dari para peserta Sosialisasi dalam memerangi pungli sebagamana diatur dalam pasal 12 Perpres nomor 87 tahun 2016.

Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi pemerintah.

Sangsi pidana Unadang2 Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, Pasal 2 (dua) dan pasal 3 (tiga) sebagai berikut :

  • pasal 2 (dua): pemberi suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima tahun) dan denda sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  • Pasal 2 (dua) : penerima suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta);

Bhabin menghimbau kepada warga desa jika kedapatan ada yang melakukan pungli, entah itu dari Pemerintah atau Sekolah maupun dari instansi lain agar segera dilaporkan kepada kepolisian setempat.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses