Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Waturu Sosialisasikan Saber Pungli kepada kelompok kecil warga

Bhabinkamtibmas Waturu Sosialisasikan Saber Pungli kepada kelompok kecil warga

251
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Minggu 30 Agustus 2020, pukul 15.00 wit bertempat di Desa Waturu Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Waturu Briptu M. Batmomolin melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada kelompok kecil warga.

Dalam Giat Materi yang disampaikan Bhabinkamtibmas :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli;
  2. Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 2 (dua) dan Pasal 3 (tiga) sebagai berikut:
  3. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  4. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  5. Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.

Kegiatan berjalan aman dan lancar, selesai pukul 15.45 wit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses