Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu 29 Juli 2020 pukul 14.05 wit bertempat di Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Latdalam Bripka P. Peea, SE melaksanakan Giat sambang Kepada para petani dan menyampaikan Binluh tentang Karhutlah.
Dalam Binluh tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan dan menekankan tentang Undang-Undang Karhutlah dan Ancaman Hukumanya (Sanksi), bagi setiap orang yang atas kealpaanya dan segaja atau tidak sengaja.
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Disampaikan juga agar dalam berkebun harus merubah cara lain dengan cara membakar karena dengan kebiasaan cara membakar bukan hanya lahan yang terbakar tetapi bisa merembes sampai ke hutan lebat karena pada saat ini adalah musim kemarau.
Dengan terjadinya kebakaran hutan maka telah memunahkan bibit kayu dan pepohonan yang sudah berumur efektif.
Dengan adanya kebakaran hutan menyebabkan polusi udara, sehingga bisa mengalami penyakit pernapasan, sakit mata dan berbagai penyakit lainnya.
Diharapkan juga agar ada kesadaran dan menyampaikan kepada masyarakat yang lain, karena perbuatan kita sekarang, merugikan penerus kita dimasa mendatang.
Disampaikan agar terus melaksakan penghijauan dan penanaman bibit kayu yang sudah mulai langkah dan punah.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












