Beranda Berita Polres Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas Ritabel Giat Sosialisasi Perpres 87 tahun 2016

Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas Ritabel Giat Sosialisasi Perpres 87 tahun 2016

182
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 07 Juli 2020, pukul 10.00 wit bertempat di desa Ritabel Rt 001/Rw 01 Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Bripka S. Rahantaly melaksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli,(Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan Liar) kepada Warga Desa.

Materi Sosialisasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
  2. Latar belakang pembentukan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
  3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta Sosialisasi.
  4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
  5. Pemberi maupun penerima suap dapat dihukum.
  6. Disamping itu juga Bhabinkamtibmas Desa Ritabel Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas kepada warga Desa untuk selalu memperhatikan/mentaati Standar Protokoler Covid-19, serta bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas menjaga situasi keamanan di dalam Desa.

Giat berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses