Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Senin 06 Juli 2020, pukul 10.30 wit, bertempat di Kediaman Bupati Kepulauan Tanimbar, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese bersama Babinsa Wowonda Serda Onisius Letelay melaksanakan giat Pengamanan dan Pengawalan aktifitas warga masyarakat desa Wowonda yg hendak mengambil Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar yg bertempat di Pendopo kediaman Bupati Kepulauan Tanimbar.
Warga masyarakat yang hendak mengambil Bansos BST Kementerian Sosial Republik Indonesia berjumlah 102 (seratus dua) orang sesuai data yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI. Dana Bansos BST yang akan diterima selama 3 bulan Pasca Pandemi Covid-19 yakni sebanyak Rp.1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Untuk pelaksanaan pembagian Dana Bansos BST dari Kemensos RI bagi warga Desa Wowonda di tunda untuk sementara waktu mengikuti daftar antrian penyaluran dana Bansos BST, karena didahulukan desa Olilit Timur, Desa Bomaki, Kelurahan Saumlaki. Pemberitahuan untuk pelaksanaannya akan diinformasikan oleh Dinas Sosial Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












