Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 23 Juni 2020, Pukul 10.30 wit, bertempat di Kantor Desa Atubul Dol Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Atubul Dol Briptu D.J. Lawery bersama Kaur Pelayanan Desa Bomaki Bapak Yoseph Samangun melaksanakan Pemecahan Masalah ( Problem Solving ) dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik.
Tindakan yang di ambil yakni Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa memanggil kedua belah pihak dan mengklarifikasikan permasalahan tersebut hingga mendapatkan jalan keluar dan terlapor meminta maaf kepada pelapor dihadapan Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa dan dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor selanjutnya akan dilakukan Sosok Suke sesuai tatanan adat yang berlaku setempat.
Selama giat berlangsung Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak agar selalu mentaati anjiran pemerintah dan selalu patuhi protokuler kesehatan agar sama-sama kita memutuskan mata rantai Covid-19.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












