Beranda Berita Polres PS. Kanit Binmas Polsek Nirunmas bersama personil giat mimbar Kamtibmas di Desa...

PS. Kanit Binmas Polsek Nirunmas bersama personil giat mimbar Kamtibmas di Desa Arma

184
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, pukul 11.00 WIT, bertempat di Gedung Gereja Laharoi Jemaat GPM Arma Kec. Nirunmas Kab. Kepulauan Tanimbar. Ps. Kanit Binmas Sek Nirunmas Bripka Freyjon R. Sianressy, Ps. Kanit Provos, Bripka A. Daskunda dan Bhabinkamtibmas Arma, Brigpol G. Louhenapessy melaksanakan kegiatan Mimbar Kamtibmas kepada Majelis Jemaat GPM ARMA.

Turut hadir :

  1. Ketua Majelis Jemaat GPM Arma;
  2. Majelis Jemaat GPM Arma;
  3. Pemdes Arma;
  4. Toko Adat (kepala – kepala Soa);
  5. Toko Pemuda;
  6. Siswa siswi Katekisasi.

Materi Sosialisasi yang di sampaikan :

  1. Prosedur Standar Tatanan Baru / New Normal :
  2. Menggunakan masker pada waktu berpergian keluar rumah;
  3. Menjaga jarak 1 s/d 2 meter dalam melaksanakan aktifitas di luar rumah dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
  4. Selalu Mengecek suhu tubuh dengan menggunakan Thermo Scan pada Posko Covid-19;
  5. Menyiapkan tempat cuci tangan didepan rumah;
  6. Membatasi jumlah kapasitas pengunjung melakukan kegiatan di tempat umum.
  7. Bintibmas menjelang Proses Penjaringan Calon Kepala Desa.
  8. Menghimbau kepada Seluruh lapisan Masyarakat agar dalam menjelang PILKADES selalu menjaga situasi Kamtibmas dengan cara :
  9. Tidak terprofokasi dng issu Marga atau Soa dalam proses penjaringan Bakal Calon Kades;
  10. Tidak mengedarkan, Menjual atau mengkonsumsi Miras (Sopi) secara berlebihan;
  11. Selalu m’jaga kerukunan antarmarga atau Soa dan sesama anak negeri sesuai tradisi Duan Lolat sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

Kegiatan Sosialisasi berakhir pukul 12 .00 WIT.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses