Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa 09 Juni 2020, pukul 14.40 Wit, bertempat di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Lermatang Briptu T. O. Daniel, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli kepada Bapak O. Batlayar.
Dalam giat sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang dikatergorikan sebagai Pungli berikut Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik, untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












