Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satgas...

Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli

150
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Minggu Tanggal 31 Mei 2020, Pukul 13.00 Wit,bertempat di RT.004/ RW 001 Desa Olilit Timur. Kecamatan Tanimbar Selatan.Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur BRIPKA ANTONIUS DASFAMUDI Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli ( Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ). Kepada Warga RT 004 / RW 001 Desa Olilit Timur.

Adapun materi dibawakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur tentang Satgas Saber Pungli :

1]. Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Dan pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

2]. Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :

a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.

b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.

c. Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi

d. Faktor kultur atau budaya.

e. Terbatasnya sumber daya Manusia

f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3]. Ketentuan Pidana Pungli

a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

4]. Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,

Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:

a. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),

b. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

5]. Mengajak kepada para pemuda dan masyarakat agar memahami dan mengerti tentang arti dari Pungli, serta bersama Polri memberantas dan mencegah Pungli.

6]. Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.

Selama Giat berlangsung sosialisasi berlangsung, situasi Desa aman terkendali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.