Beranda Berita Polres BHABINKAMTIBMAS MATAKUS DALAM GIAT SOSIALISASI SABER PUNGLI KEPADA NELAYAN DESA BINAAN.

BHABINKAMTIBMAS MATAKUS DALAM GIAT SOSIALISASI SABER PUNGLI KEPADA NELAYAN DESA BINAAN.

210
0
BAGIKAN

Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat – Pukul 09.00 Wit bertempat di Pantai Desa Matakus Kec. Tanimbar Selatan Kab. Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Matakus BRIGPOL BRIAN CHRISTOFFEL melaksanakan  sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada para Nelayan di Desa binaan. ( Rabu / 27 / 05 / 2020 ).

Adapun penyampaian Materi yang disampaikan Bhabinkamtibmas sebagai berikut :

1)         Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.

2). Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,

Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:

  1. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),
  2. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

3.Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.

Selanjutnya dalam suasana santai Bhabinkamtibmas memberikan kesempatan kepada warga yang hendak bertanya untuk menyampaikan pertanyaan, kemudia Bhabinkamtibmas menjelaskan dengan baik kepada warga sehingga dapat dipahami dan dimengerti materi yang disampaikan.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses