Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Sifnana Sosialisasikan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli ...

Bhabinkamtibmas Sifnana Sosialisasikan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli kepada warga binaan

157
0
BAGIKAN

Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat – Bripka P. Keliduan Bhabinkamtibmas Desa Sifnana Polsek Tanimbar Selatan Polres Maluku Tenggara Barat berkesempatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar / Saber Pungli kepada warga binaannya di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( Selasa / 26 / 05 / 2020 ).

Dalam Kegiatan ini Materi Saber Pungli yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas sebagai berikut :

  1. Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar.
  2. Latar belakang pembentukan PERPRES No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
  3. Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sbg mana diatur dlm Pasal 12 Pepres No.87 thn 2016.
  4. Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
  5. Dan anggota babinkamtimas juga menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada babinkamtimas .

Kegiatan tersebut berlangsung dalam keadaan aman, lancar dan terkendali serta mendapatkan respon yang baik dari masyarakat kemudian di lanjutkan dengan kegiatan foto bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses