Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat. Jumat, tanggal 22 Mei 2020, Pukul 10.30 Wit, bertempat di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bhabinkamtibmas Desa Ilngei BRIGPOL E.R.TUTUPARY
Melaksanakan giat sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli. Kepada Masyarakat Ilngei.
Dalam giat sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli berikut Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik, guna untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












