Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Rabu tanggal 06 Mei 2020, pukul 08:40 wit, bertempat di Desa Watidal Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Watidal Bripka Edwin Leka Melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Bhabinkamtibmas juga Mengajak Warga Masyarakat untuk selalu mentaati instruksi pemerintah yang dituangkan dalam Maklumat Kapolri tentang langkah – langkah yang dilakukan guna mencegah penyebaran dari Virus Corona atau Covid 19 diantaranya :
– Tidak Mudik;
– Tetap dirumah saja;
– Jaga Jarak;
– Pake Masker.












