Beranda Berita Polres Polres Tanimbar Ikut Sosialisasi HAM secara Virtual bersama Koorsahli Kapolri dan Tim...

Polres Tanimbar Ikut Sosialisasi HAM secara Virtual bersama Koorsahli Kapolri dan Tim di Rupattama Polda Maluku

101
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Kapolres AKBP Umar Wijaya, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Hendra Y. P. Haurissa, S.H., dan para Pejabat utama Polres ikuti kegiatan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) yang disiarkan secara live virtual dari Rupattama Polda Maluku. Kamis (12/05/2022).

Kegiatan dipimpin oleh Koorsahli Kapolri Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S., M.M., didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., Brigjen Pol. Drs. Jan de Fretes dan para Pejabat Utama Polda Maluku.

Mengawali kegiatan, Kapolda Maluku mengucapkan selamat datang kepada Koorsahli Kapolri bersama Tim di Polda Maluku dalam rangka memberikan Sosialisasi Penyegaran dan Pemahaman HAM kepada personil Polda Maluku dan Jajaran dan berharap agar kegiatan ini dapat diikuti dengan baik sehingga personil Polda Maluku dalam bertugas tidak melakukan Penyimpangan terhadap HAM.
“Selamat datang kami ucapkan kepada Koorsahli Kapolri dan Tim di Mapolda Maluku dalam rangka memberikan Sosialisasi tentang Pemahaman HAM kepada personil Polda Maluku dan Jajaran. Kegiatan sangatlah baik dalam rangka memberikan Pemahaman kepada anggota dalam menjawab tantangan tugas dan demi menghindari terjadinya Penyimpangan HAM ketika bertugas”. Ungkapnya.

Sementara Koorsahli Kapolri yang memimpin kegiatan menyampaikan amanat Kapolda Maluku Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yakni tentang pelaksanaan tugas-tugas Polri yang akan selalu bersentuhan dengan hak-hak individu masyarakat yang sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM.

Untuk mencegah pelanggaran, maka dalam pelaksanaan tugas harus tetap melindungi HAM, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma-norma agama, kesopanan dan kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Oleh karena itu personel Polri dalam melaksanakan tugas-tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM. Pertama, HAM merupakan hak milik setiap individu. Kedua, yakni inheren artinya melekat berdasarkan hak dasarnya sebagai manusia. Ketiga, HAM tidak bisa diberi, dibeli dan tidak diperoleh dengan cara apapun, ataupun dibariskan. Dan keempat, HAM berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, dibagi dan menjunjung tinggi kesetaraan mutlak dan absolut.

“Polri di bidang HAM telah menunjukan Komitmen dalam Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri sebagai acuan seluruh anggota khususnya dalam pelaksanaan tugas.” Paparnya.

Usai acara Pembukaan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Materi oleh para Narasumber dari Mabes Polri.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses