Beranda Berita Polres Bhabinkamtibmas Desa Kabiarat Cegah Pungli Dengan Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016

Bhabinkamtibmas Desa Kabiarat Cegah Pungli Dengan Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016

216
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Bhabinkamtibmas desa Kabiarat,Polsek Tanimbar Selatan,Polres Maluku Tenggara Barat Brigpol Dace Poceratu sambangi para pekerja ,yang bertempat di bengkel motor milik Bapak Soleman Kundre pada desa Kabiarat,Kecamatan Tanimbar Selatan,Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Sabtu (7/3/2020),pukul 11.30 wit.

Kedatangan Bhabinkamtibmas dalam giat sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar.

Pada pelaksanaan sosialisasi Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa poin diantaranya :

1). Pengertian Pungutan liar secara umum.

2). Faktor – faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni :
a. Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan.
b. Faktor mental. Karakterat atau perilaku.
c. Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi
d. Faktor kultur atau budaya.
e. Terbatasnya sumber daya Manusia
f. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

3). Ketentuan Pidana Pungli :
a. Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap.
c. Pasal 368 KUHP
d. Pasal 418 KUHP
e. Pasal 423 KUHP

4). Sangsi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,

Pasal (2) dan Pasal (3) sebagai berikut:

a. Pasal (2) : Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),

b. Pasal (3): Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain melaksanaan sosialisasi,Bhabinkamtibmas Brigpol Dace Poceratu mengajak para pekerja bengkel untuk dapat memahami dan mengerti arti dari Pungli, serta bersama Polri untuk memberantas dan mencegah Pungli.

Lanjutnya, apabila menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat untuk cepat di tindak lanjuti.

Pelaksanaan sosialisasi berlangsung aman dan lacar serta diharapkan pungutan liar dapat di berantas pada desa kita.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.