Beranda Berita Polres Wujudkan Polisi Keselibur, Kapolres Kepulauan Tanimbar Gelar Jumat Curhat

Wujudkan Polisi Keselibur, Kapolres Kepulauan Tanimbar Gelar Jumat Curhat

84
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Wujudkan Polisi Keselibur (Polisi Sahabat Masyarakat) telah berlangsung Kegiatan Jumat Curhat Polres Kepulauan Tanimbar bersama Gerakan Pemerhati Tanimbar dan Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar yang bertempat di RM Barista Jln. Ir. Soekarno Saumlaki, Jumat (10/02).

Kegiatan Jumat Curhat ini, dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Lantas AKP Dion Fenanlampir, Kasat Binmas Iptu Jopie C. Oraplean, Kasat Samapta Iptu Sony Kormasela, Kasi Humas Iptu Olof Batlayery, KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Ipda Hendri Silalahi S.Trk, dan turut hadir dari Gerakan Pemerhati Tanimbar dan Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar yang berjumlah 15 Orang.

Mengawali Sambutannya, Kapolres AKBP Umar Wijaya, S.I.K mengatakan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat silaturahmi serta menjaga komunikasi antara Masyarakat dengan Polri, Ditambah lagi untuk mengimplementasikan Polri hadir di tengah Masyarakat.

Terhadap hal itu, Kapolres dalam dialognya menanyakan tentang keluhan-keluhan apa saja terkait gangguan Kamtibmas serta Saran dan Masukan apa saja yang disampaikan terkait kinerja Polri, “Silahkan disampaikan agar saya bisa mengetahui hal tersebut dan dapat menjadi acuan bagi kami untuk melakukan langkah-langkah ke depan” tanya Kapolres.

Dalam dialog tersebut, Bpk. Christofol Louw menyampaikan bahwa dirinya Mengharapkan agar kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan ini bukan hanya sebatas hari ini saja, tetapi hendaknya dilakukan secara rutin sehingga dapat dijadikan moment yg bisa dimanfaatkan guna menyerap aspirasi dan keluhan serta aduan masyarakat.

“Dimohon kepada Para Bhabinkamtibmas dan Polri secara umum untuk konsisten melakukan Sosialisasi tentang Regulasi yg mengatur tentang KDRT dan Kasus terhadap anak dibawah umur, sehingga dapat dipahami oleh masyarakat” ungkap Christofol.

Dalam menanggapi hal tersebut Kapolres mengucapkan Terima kasih atas masukannya, dan mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong peran Bhabinkamtibmas untuk berkolaborasi dan mengaktifkan peran 3 pilar di desa yakni Pemdes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam menyikapi dan menyelesaikan setiap permasalahan masyarakat.

“Salah satu faktor penyebab terjadinya kasus KDRT dan Pelecehan atau persetubuhan terhadap anak adalah adanya mengkonsumsi minuman keras, untuk itu kami terus melakukan upaya pencegahan dengan operasi/razia miras dan patroli pada jam2 tertentu” imbuh Kapolres.

Terkait dengan Sosialisasi, Kapolres tetap akan melaksanakan hal tersebut dan atas masukan ini, pihaknya akan meningkatkan volume/kuantitas kegiatan Sosialisasi  baik pada tingkat Polres yang dilakukan oleh satuan Binmas maupun pada tingkat Polsek oleh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, Bpk. D. Titirloloby yang merupakan Anggota DPRD mengatakan Apresiasi upaya Polres Kepulauan Tanimbar, karena dengan Keterbatasan Sarana dan Prasarana serta kuantitas/ kualitas anggota Polri yg ada, Bpk Kapolres  dapat mengoptimalkannya  sehingga sampai saat ini keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah dan wilayah ini masih terpelihara.

“Salah satu Bhabinkamtibmas atas nama Bripka Simon Nusmesse SH, pernah mengusulkan kepada kami sebagai anggota DPRD bahwa diperlukan Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Kab. Kepulauan Tanimbar guna menunjang tugas Polri khususnya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan Permasalahan yakni Problem Solving di tingkat  Pemerintahan Desa” ungkapnya.

Dalam Menanggapi hal tersebut Kapolres Kepulauan Tanimbar mengucapkan terima kasih atas koreksi dan dukungan moril yang diberikan kepada Polres Kepulauan Tanimbar dan kemudian dalam upaya untuk menjawab keterbatasan yang ada pada Polres Kepulauan Tanimbar, Kapolres meminta agar adanya komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi/kerja sama yang baik.

“Kaitannya dengan Perda Lembaga Adat, menurut saya hal ini perlu didiskusikan bersama yang berdasar pada konsep-konsep Adat istiadat sehingga dapat ditata menjadi Regulasi Tertulis, Selain itu diperlukan Studi Banding ke Daerah/ Wilayah yang telah lebih dulu memiliki Perda Lembaga Adat demi memperkaya dan melengkapi regulasi dimaksud” ungkap Kapolres.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses