Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Tanimbar kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui peningkatan kegiatan pos pagi atau strong point guna mengurai arus kendaraan di jam-jam sibuk pada, Rabu (21/10/26) pagi.
Sejak pagi hari, para Personel Sat Lantas telah bersiap dan ditempatkan di sejumlah titik strategis. Lokasi penjagaan diprioritaskan pada persimpangan jalan utama, kawasan perkantoran, hingga area depan sekolah.
Fokus utama dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini adalah untuk memastikan kelancaran aktivitas Warga serta meminimalkan titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu PIETER DIN PATTY mengatakan bahwa kehadiran Aparat Kepolisian di jalan raya pada pagi hari merupakan implementasi langsung dari tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan Masyarakat.
“Kegiatan rutin ini Kami lakukan sebagai langkah preventif. Kehadiran polisi secara langsung di lapangan bertujuan untuk menghindari kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat meningkatnya volume kendaraan di pagi hari saat Warga mulai aktivitas” jelas Kasat.
Selain melakukan penjagaan dan pengaturan arus kendaraan di jalan raya, Personel Kepolisian di lapangan juga aktif memberikan pesan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pengguna jalan.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan alat keselamatan berkendara, serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang kondusif.
Melalui slogan “Polri Bersama Masyarakat”, Polres Kepulauan Tanimbar berharap kehadiran intensif Personel di lapangan dapat memberikan rasa aman, nyaman, serta manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh seluruh Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam memulai agenda harian Mereka.
Bagi seluruh elemen Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menemukan adanya gangguan kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di jalan raya, dapat segera menghubungi layanan Call Center resmi Polri di nomor 110 (bebas pulsa).

