Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Melalui kegiatan pos pagi atau strong point, Personel Kepolisian secara rutin hadir di jalanan untuk melakukan penjagaan dan pengaturan (gatur) arus lalu lintas pada jam-jam sibuk pada, Kamis (08/10/26) pagi.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut difokuskan pada sejumlah titik rawan kemacetan maupun kecelakaan saat Masyarakat baru akan memulai aktivitasnya di pagi hari. Baik ada yang ingin bekerja, berbelanja maupun ke Sekolah.
Dalam pelaksanaannya, terlihat para Personel Satuan Lali Lintas Polres Kepulauan Tanimbar ditempatkan di persimpangan jalan utama, kawasan perkantoran, hingga di depan Sekolah guna memastikan kelancaran aktivitas Warga.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu PIETER DIN PATTY mengatakan bahwa kehadiran Aparat Kepolisian di jalan raya pada pagi hari merupakan salah satu komitmen nyata dalam mengimplementasikan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Kegiatan ini rutin Kami lakukan sebagai langkah preventif guna menghindari kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat meningkatnya volume kendaraan di pagi hari,” ujar Kasat Lantas dalam keterangannya.
Selain dapat melakukan pengamanan dan pengaturan arus kendaraan, Kasat menambahkan bahwa Personel di lapangan juga secara humanis membantu menyeberangkan Anak-Anak sekolah maupun Warga yang ingin melintas.
Petugas turut menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pengguna jalan tentang pentingnya menjaga keselamatan dengan mentaati rambu-rambu lalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
Melalui kehadiran Aparat Kepolisian di tengah-tengah Masyarakat sejak pagi hari, diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman, serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Saumlaki dan sekitarnya.
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar juga mengimbau bagi Masyarakat yang menemukan gangguan kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di lingkungannya agar segera menghubungi layanan Call Center 110 (Bebas Pulsa).

