Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Karatat Aipda. M. Suatrean Melaksanakan giat DDS dalam bentuk kunjungan ke rumah keluarga Bpk. Hamra Kalean pada RT 05 RW 01 di Desa Karatat Kec. Wuarlabobar, Kab. Kepulauan Tanimbar, Minggu (12/03).
Dalam giat kunjungan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa himbauan kamtibmas dan Pemahaman hukum terkait penggunaan Medsos kearah yang positif dan bijak, terkait UU nomor II tahun 2008 pasal 26 dan pasal 51 ayat 2 tentang ITE.
“Jangan mudah percaya terhadap Berita yang belum tentu kebenarannya maupun Berita Hoax,pergunakan Medsos untuk hal-hal yang Postif, Disaring dulu baru Dishare” Ungkapnya.
Permasalahan di Desa yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, agar dapat sesegera mungkin dilaporkan kepada ketua RT, Pemerintah Desa maupun Bhabinkamtibmas.
“Situasi terkini tentang cuaca alam yang sering berubah-ubah agar dalam beraktifitas dilaut tetap waspada dan mengutamakan keselamatan” pintanya.
Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan Nomor Layanan Aduan Polres Kepulauan Tanimbar yang bisa dihubungi, Call center Polsek wuarlabobar dan Nomor Bhabinkamtibmas Desa Karatat kepada warga agar dapat segera menghubungi jika terjadi gangguan Kamtibmas atau ketika membutuhkan pelayanan Kepolisian.
Dengan adanya kunjungan dari Polri khususnya Bhabinkamtibmas, warga merasa senang karena Bhabinkamtibmas selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, dan Warga juga siap membantu Polri dalam menjaga Situasi aman dan kondusif.












