Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat,Polda Maluku, Rabu tanggal 18 Maret 2020, pukul 15.40 Wit, bertempat di RT.002/ RW 001 Desa Olilit bagian Timur Kecamatan Tanimbar Selatan
Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas
Desa Olilit bagian Timur Bripka Antonius Dasfamudi.Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli ( Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar ).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi sosialisasi :
1). Pengertian Pungli.
2). Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli.
3). Ketentuan Pidana Pungli.
4). Sangsi pidana sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,
Bhabinkamtibmas juga Mengajak kepada para pemuda dan masyarakat agar memahami dan mengerti tentang arti dari Pungli, serta bersama Polri memberantas dan mencegah Pungli.
Apabila menemukan praktek pungli agar melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Kepolisian terdekat agar di tindak lanjuti.Tegas Bhabinkamtibmas.