Tribratanews.polrestanimbar.com – Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Sebastian Melsasail melaksanakan tatap muka sekaligus mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang tugas satuan sapu bersih pungutan liar yang bertempat di Desa Adaut Kecamatan Selaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Jumat (9/2/2018),pukul 09.30 Wit.
Kegiatan tatap muka sekaligus sosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang tugas satuan sapu bersih pungutan liar yang bertenpat pada balai Desa Adaut, hadir dalam kegiatan ini Camat Selaru beserta staf, Kepala Desa Adaut, TNI,Polri dan para pengawai dan Guru serta masyarakat pada Desa Adaut Kecamatan Selaru.
Adapun kegiatan tatap muka sekaligus sosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang tugas satuan sapu bersih pungutan liar :
- Pembukaan
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya
- Sambutan Camat Selaru
- Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 dan uandang – undang nomor 11 tahun 1980 oleh Waka Polres Maluku Tenggara Barat
- Tanya Jawab
- Doa
- Menyanyikan lagu Bagimu Negeri
- Penutup
- Foto Bersama
Disamping sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Sebastian Melsasail juga mensosialisasikan undang – undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
Sementara itu Waka Polres mengajak semua elemen masyarakat di Kecamatan Selaru agar menginformasikan apabila ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, informasi dapat disampaikan langsung lewat nomor HP milik Waka Polres Maluku Tenggara Barat.