Tribratanews.polrestanimbar.com – Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,S.H.M.H.,menghadiri kegiatan Launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Senin (19/8/2019),pukul 10.48 wit.
Bertempat di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (halaman Gedung Kesenian),Jalan. Ir. Soekarno, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan – Kabupaten Kepulauan Tanimbar,telah dilaksanakan kegiatan Launching Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi Call Centre Pengaduan (Proyek Perubahan Diklat PIM IV Angkatan XXIII Tahun 2019).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, AGUSTUS UTUWALY, S.Sos,serta dihadiri :
1. Waka Polres Maluku Tenggara Barat KOMPOL LODEVICUS TETHOOL, S.H.M.H.
2. Asisten Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Kemasyarakatan Setda Kabupaten Kepulaun Tanimbar.
3. Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bapak BAMBANG EKO PRIYANTO, S.Pd.
4. Wakil Uskup Wilayah KKT-MBD, RD.SIMON PETRUS MATRUTY.
5. Pimpinan SKPD lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
6. Kepala Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Perpajakan Saumlaki, Bapak KUKUH HANNA PRAPANCA.
7. Kepala Kantor Cabang BRI Saumlaki, I KETUT GUSTI PASTIKA.
8. Pimpinan BUMD/BUMN Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
9. Staf/Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tujuan kegiatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi Call Centre Pengaduan untuk
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan perijinan daerah yang akuntabel dan transparan, dalam rangka otonomi daerah yang mandiri dan bertanggungjawab sekaligus
Terpublikasinya Peraturan Bupati No 26 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi Call Centre Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat Luas.
Sementara sasaran dari kegiatan ini adalah,
Pimpinan OPD di lingkup Kabupaten Kepulauan Tanimbar lebih khusus OPD yang berkaitan Iangsung dengan pelaksanaan perizinan, Pimpinan Instansi vertikal, BUMD/BUMN, pelaku usaha, Lembaga Sosial Masyarakat, Pers/Wartawan yang diharapkan nantinya ada saling koordinasi dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik pada bidang perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal di daerah ini.
” Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sudah Melaunching Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi Call Centre Pengaduan.ucap Waka Polres.
Dilain hal Waka Polres juga mengatakan, “Dengan adanya pelayan satu pintu ini, masyarakat tidak akan mengalami kesulitan lagi dalam mengurus perijinan dan yang paling penting dapat mencegah terjadinya pungutan liar, ya tentu adanya pengawasan dari kita bersama.”Tegas Waka Polres.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.20.Wit, dalam keadaan Aman, Tertib dan Lancar.
Adapun Nomor Layanan Pengaduan Langsung pada Loket Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah: 081247405697.