Beranda Berita Polres Ungkap kasus judi togel, Polres Kepulauan Tanimbar berhasil amankan 5 terduga pelaku

Ungkap kasus judi togel, Polres Kepulauan Tanimbar berhasil amankan 5 terduga pelaku

44
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Tim Opsnal pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengungkap dan mengamankan 5 (lima) Orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel).

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait maraknya pasaran judi Toto gelap di kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dari hasil penyelidikan pada hari Senin, 29 September 2025, Mereka berhasil mengamankan salah satu Warga Desa Sifnana yang diduga menjual pasaran judi Togel.

Disamping itu, Mereka juga menemukan beberapa barang bukti pasaran judi Toto gelap yang di jualnya ke kalangan Masyarakat beserta uang hasil penjualan judi Toto gelap. Uang dari hasil penjualan pasaran judi Togel diakuinya akan disetorkan ke bos nya yang beralamat di salah satu rumah kontrakan pada jalur 1 Desa Sifnana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu terduga pelaku yang telah diamankan, Tim Opsnal kembali bergerak cepat melakukan pemantauan di lokasi yang disebutkan sekitar Pukul 15.30 WIT. Sehingga pada Pukul 17.25 WIT, Tim berhasil menemukan 3 (tiga) Orang Pria yang sedang datang membawa setoran hasil penjualan Togel.

Tak lama berselang sekitar pukul 18.00 WIT, kembali Seorang Pria lainnya ikut ditangkap dan diamankan ketika hendak meminta uang tambahan untuk membayar pemain Togel yang menang. Saat ini kelima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) telah diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP RIFFAAT HASAN, S.Tr.K., S.I.K., menyebut, kelima terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial SS (45), AL (39), BM (37), MF (46), A saat ini telah diamankan bersama barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku diantaranya, uang tunai pecahan kecil hingga ratusan ribu rupiah, daftar nomor togel, alat tulis, telepon genggam maupun perlengkapan pencetak seperti printer bluetooth dan kertas thermal.

“Sampai dengan saat ini, Kami masih terus mendalami kasus ini dan sedang berusaha mencari keberadaan bandar Toto gelap (Togel)” ungkap Kasat dalam keterangannya pada, Selasa (30/09/25).

Atas perbuatan yang dilakukan, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Disamping itu, Kasat juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan Masyarakat dan merugikan perekonomian lokal.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi Masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan menjaga lingkungan agar tetap kondusif” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses