Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Personel Polsek Tanimbar Utara melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Patroli Dialogis di seputaran Kota Larat dan Desa sekitar pada, Senin (19/01/26).
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel persiapan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Samapta, Aiptu L. SABONO. Patroli ini menyasar pada sejumlah titik vital, mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan, hingga area transportasi publik seperti Pelabuhan Laut Larat dan pemukiman warga di Desa Ritabel, Desa Watidal, dan Desa Ridool.
Dalam pelaksanaannya, tampak petugas melakukan razia minuman keras (miras) tradisional berjenis sopi. Hasilnya, Petugas berhasil mengamankan satu botol sopi dari kediaman salah Seorang warga berinisial RS (28). Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Tanimbar Utara untuk kemudian diamankan.
Menariknya, dalam giat kali ini, Personel Polsek Tanimbar Utara juga mulai melakukan sosialisasi intensif terkait Pasal 316 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang telah berlaku di Tahun 2026. Petugas mengedukasi Warga bahwa perilaku mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban kini dapat dikenakan sanksi denda kategori I (maksimal Rp10 juta).
Setelah dari pemukiman, Patroli berlanjut ke area Pasar Larat, Kecamatan Tanimbar Utara. Di lokasi ini, Personel terlihat memantau situasi sekaligus menyambangi para Pedagang untuk mengingatkan terkait kewaspadaan diri terhadap segala bentuk potensi kejahatan seperti pencurian, penipuan hingga peredaran uang palsu.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara Iptu EVERARDUS FASSE mengatakan bahwa, tujuan utama dari dilaksanakannya Patroli ini untuk memberikan rasa aman, mencegah tindak kejahatan, menekan angka kriminalitas serta memelihara ketertiban umum di tengah Masyarakat.
“Kehadiran Polri di lapangan untuk memberikan perlindungan dan pertolongan secara langsung kepada Masyarakat, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan” terangnya.
Melalui upaya yang dilakukan ini, Kapolsek berharap agar Masyarakat tidak lagi memperjualbelikan atau bahkan mengonsumsi minuman keras (miras). Hal ini dikarenakan pengaruh miras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana dan gangguan ketertiban di lingkungan Masyarakat.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Tanimbar Utara dilaporkan dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Masyarakat pun menyambut baik kehadiran Polisi di lapangan dan berkomitmen untuk terus proaktif melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas melalui saluran pengaduan Polri.












