Beranda Berita Polres Tinggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin, Personil Polres MTB Bripda Marcello Bakarbessy Jalani...

Tinggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin, Personil Polres MTB Bripda Marcello Bakarbessy Jalani Sidang Disiplin

455
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polres Maluku Tenggara Barat menggelar sidang disiplin anggota Polri atas nama terduga pelanggar Bripda Marcello Bakarbessy yang adalah anggota Brigadir Sat Sabhara Polres Maluku Tenggara Barat, kegiatan dilaksanakan pada ruangan sidang Sipropam Polres Maluku Tenggara Barat. Senin (03/09/2018), pukul 14.40 Wit s/d 15.31 Wit.

Bertindak selaku pimpinan sidang Waka Polres Maluku Tenggara Barat Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H, Kabag Sumda Kompol Onas P.Lekawael selaku pendamping pimpinan sidang, Aiptu D.Fordatkossu PS Kanit Turjawali Sat Sabhara selaku sekretaris sidang, PS Kasipropam Aiptu Everadus Fasse selaku penuntut dan KBO Sat Binmas Ipda Y.Ranguly selaku pendamping terduga pelanggar.

Hadir dari pelaksanaan sidang disiplin Polri atas nama Bripda Marcello Bakarbessy, para perangkat sidang, para saksi – saksi serta personil dari satuan fungsi pada Polres Maluku Tenggara Barat.

Adapun hasil dari pemeriksaan dan keterangan dari para saksi – saksi baik pada pemeriksaan pada sipropam Polres Maluku Tenggara Barat maupun pada saat persidangan, dimana terduga pelanggar terbukti secara sah melanggar PP RI nomor 2 tahun 2003 pasal 6 huruf (b) dan huruf (c) tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melakukan tindakan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan dan menghindari tanggung jawab dinas, dari pelanggaran disiplin terduga pelanggar diberi hukuman berupa penempatan pada tempat khusus paling lama selama 21 hari dan penundaan untuk tidak mengikuti pendidikan selama 1 tahun.

” Setiap personil Polri harus mematuhi semua peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian, dan apabila peraturan itu dilanggar maka setiap personil akan dihadapkan dengan sangsi hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.tegas Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H.

Terduga pelanggar Bripda Marcello Bakarbessy tidak keberatan dan menerima hasil putusan sidang disiplin terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukannya yaitu meninggalkan wilayah tugas tanpa izin dari pimpinan.

Persidangan disiplin atas nama terduga pelanggar Bripda Marcello Bakarbessy berlangsung salam 2 jam lebih dan berjalan dengan aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.