Beranda Berita Polres Tim Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar berhasil amankan terduga pelaku pembobolan rumah

Tim Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar berhasil amankan terduga pelaku pembobolan rumah

5
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana. Melalui Tim Opsnal, Mereka  berhasil mengamankan Seorang terduga pelaku pencurian, Sabtu (21/02/26).

Terduga pelaku berinisial YS (28) tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kediaman Bapak JOSPEH HURLATU, Desa Olilit Timur. Pelaku diamankan oleh Petugas Kepolisian saat berada di kawasan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Peristiwa ini bermula pada sekira pukul 20.00 WIT, saat korban beserta Keluarganya meninggalkan rumah untuk menghadiri ibadah peringatan 1 (satu) Tahun wafatnya kerabat korban. Menurut keterangan korban, Kondisi rumah saat ditinggalkan dalam keadaan lampu menyala dan pintu terkunci.

Sekira pukul 23.00 WIT ketika kembali ke rumah, korban mendapati lampu sudah dalam keadaan padam, setelah itu Istri korban yang masuk lebih dulu pun menemukan sebuah pacul tergeletak di samping kamar. Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, ditemukan bahwa pintu belakang dan pintu tengah rumah telah dirusak (dibobol).

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif. Melalui pengembangan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu BRIYANTRI MAULAUAN, S.T.K., S.I.K., pada kesempatan itu menegaskan bahwa penangkapan ini adalah merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri melalui Polres Kepulauan Tanimbar untuk dapat menghadirkan rasa aman dan memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat.

“Dari tangan pelaku, Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Handicam merk Sony, 1 unit iPad (Putih), 1 unit HP Vivo (Putih Emas), 1 unit Speaker Robot (Hitam), 1 dompet hitam berisi uang tunai Rp346.000, 1 unit alat semiconductor laser therapy, sejumlah unit charger (xiaomi & power Adaptor) serta 1 buah topi Quicksilver (Hitam)” terangnya.

Lebih lanjut Iptu BRIYANTRI MAULAUAN, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan, Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras Personel di lapangan serta adanya dukungan informasi dari Masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa, Polres Kepulauan Tanimbar tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Saat ini, terduga pelaku YS (28) beserta seluruh barang bukti telah diamankan pada Mapolres Kepulauan Tanimbar, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Melalui rilis ini juga, Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau kepada seluruh lapisan maupun elemen Masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar serta dapat memanfaatkan Layanan Call Polri Center 110 untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.