Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta ketaatan masyarakat dalam melaksanakan Maklumat Kapolri nomor : Mak/2/lll/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (covid-19)
Rabu tanggal 13 Mei 2020, pukul 12.00 wit, bertempat di Desa Keliobar, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Bhabinkamtibmas Desa Keliobar Briptu Lucky N.L.Kewilaa. Menyambangi beberapa pemuda di Rt 01/Rw 02 yang sedang memperbaiki mobil jenis pikup, dalam giat sambang juga taklupa anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan -pesan berupa :
1. Menghimbau kepada para pemuda agar tidak terpengaruh dengan berita – berita hoax / bohong terkait dengan penyebaran virus Coraon / Covid – 19;
2. Menghimbau kepada para pemuda agar tetap menjaga jarak jika sedang bekerja;
3. Agar keluar rumah hendak menggunakan masker dan kembalinya di rumah harus mencuci tangan dengan bersih;
4. Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar selalu membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban didalam desa Keliobar;
5. Menghimbau juga kepada masyarakat apa bila terjadi hal-hal menonjol segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat;
6.Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa semoga wabah virus Corona ini bisa di tangani dengan baik.












