Beranda Berita Polres Terlibat kasus korupsi, dua tersangka dan bb diserahkan penyidik Polres Kepulauan Tanimbar...

Terlibat kasus korupsi, dua tersangka dan bb diserahkan penyidik Polres Kepulauan Tanimbar ke JPU

139
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Reskrim kembali menyerahkan 2 (dua) tersangka dan barang bukti (bb) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, setelah dinyatakan lP-21.

Tersangka DL (58) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 bersama MRT (45) yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan Tahun 2015-2018 diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pelimpahan sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut pada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut dilakukan setelah dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B – 994 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, dan Nomor : B – 995 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, Tanggal  11 Agustus 2025.

Proses penyerahan Berkas Perkara Nomor : BP /62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan Berkas Perkara Nomor : BP /62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim, tanggal 15 September 2024 tersebut diterima langsung pada Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar STENDO SITANIA, S.H, M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP RIFFAAT HASAN, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya pada Kamis (14/08/25) mengatakan, Penyerahan berkas perkara yang dilengkapi dengan bukti yang sah ini diharapkan dapat mempercepat jalannya persidangan dan memberikan keadilan kepada Masyarakat. Menurutnya, Hal ini menandakan langkah penting dalam penanganan perkara sekaligus dapat memberantas korupsi khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

“Berkas perkara ini pun akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah melalui proses penyidikan yang panjang” ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 54.026.000., dengan rincian tersangka DL pada Tahun 2017 nominal yang digunakan sebesar Rp 21.278.000. Sedangkan tersangka MRT pada Tahun 2017, nominal yang digunakan sebesar Rp 21.278.000., dan pada Tahun 2018 sebesar Rp. 11.470.000., dengan jumlah mencapai Rp 32.748.000.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999  Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses