Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Berhasil menerapkan pendekatan Alternative Dispute Resolution (ADR), Bhabinkamtibmas Desa Watidal Bripka JAKARIA LANDUNGAN mendamaikan dua Warga yang terlibat perselisihan akibat dugaan penghinaan, Senin (03/10/25).
Menindaklanjuti laporan dari pelapor dan adanya kekhawatiran dari Warga, Bhabinkamtibmas pun segera mengambil langkah cepat dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan bermusyawarah. Proses mediasi ini dilaksanakan di Ruang SPKT pada Kantor Polsek Tanimbar Utara.
Permasalahan ini bermula dari adanya kesalahpahaman dan perkataan yang tidak pantas (penghinaan) yang dilontarkan oleh terlapor kepada pelapor. Kejadian ini tentunya menimbulkan ketersinggungan dan keresahan di antara kedua belah pihak dan berpotensi memicu konflik yang berkelanjutan di lingkungan Masyarakat.
Dengan dilakukannya pendekatan yang humanis, persuasif dan mengedepankan prinsip Kekeluargaan, Bripka JAKARIA LANDUNGAN berhasil menjembatani lewat komunikasi aktif, mendengarkan keluhan dari kedua sisi, dan mendinginkan suasana yang sempat memanas diantara kedua belah pihak.
Setelah melalui proses musyawarah yang intens dan penuh pengertian, kedua belah pihak pun akhirnya bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara Kekeluargaan. Dalam kesepakatan, terlapor menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Pihak korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan bahwa persoalan tersebut dianggap selesai, serta tidak akan menempuh jalur hukum. Selanjutnya, Masalah ini pun dikembalikan oleh Bhabinkamtibmas ke pihak Keluarga untuk diselesaikan secara adat, mengingat keduanya masih memiliki ikatan Keluarga.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara Iptu EVERARDUS FASSE mengapresiasi keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Wilayah binaan tersebut dengan cepat dan tepat. Menurutnya, upaya ini menunjukkan peran aktif Polri, khususnya Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan, dalam menciptakan rasa aman dan menjaga keharmonisan.
“Penerapan ADR ini sejalan dengan program Polri dalam mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kasus-kasus ringan di Masyarakat. Harapan Kami agar metode ini terus diterapkan untuk meminimalisir beban peradilan dan menjaga soliditas warga” pungkasnya.
Lebih lanjut, Beliau juga menekankan tentang pentingnya komunikasi yang baik antar Warga untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang. Situasi selama kegiatan mediasi tersebut berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif. Tak hanya itu, kedua belah Pihak pun menyampaikan terima kasih kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas karena telah membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.












