Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Sabtu tanggal 18 April 2020, pukul 11.00 Wit, bertempat di RT 005/RW 002 Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Lauran Bripka Yusup.A.Halirat,S.H.Melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan cara menempel maklumat Kapolri dan Ancaman pidana bagi yang berkumpul saat pandemi Corona di tempat yang sering ditemukan warga duduk berkumpul baik pada siang hari maupun malam hari.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan beberapa hal terkait Maklumat Kapolri dan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid_19 antara lain :
1. Tidak melakukan kegiatan berkelompok atau melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat mengakibatkan berkumpul masa;
2. Agar selalu patuh terhadap anjuran dan himbauan pemerintah dalam melakukan sosial distencing maupun physical distencing;
3. Tidak melakukan kegiatan diluar rumah, namun apabila ada aktivitas penting diluar rumah agar selalu menggunakan masker dan perhatikan jarak ketika berkomunikasi dengan orang lain dan hindari kontak fisik;
4. Selalu mencuci tangan dan membersihkan tubuh dan barang bawaan sebelum masuk rumah;
5. Menghimbau kepada keluarganya yang sedang berada di luar daerah agar tidak mudik atau pulang kampung;
6. Bila mengetahui ada warga yang baru datang dari Luar daerah apalagi daerah zona merah Covid 19 segera menghubungi Bhabinkamtibmas dengan Nomor HP. 082196785404;
7. Selalu patuh terhadap himbauan pemerintah terkait Protokol Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19);
8. Selalu berdoa meminta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa semoga wabah virus Corona ini secepatnya bisa ditangani dengan baik.
Kegiatan penempelan Maklumat Kapolri sekaligus sosialisasi berlangsung aman dan lancar.