Tribratanews.polrestanimbar.com – Bertempat di Desa Werain, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa Werain Polsek Selaru,mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.Jumat (6/9/2019),pukul 10.00 wit.
Bhabinkamtibmas Desa Werain Bripda Wanto Isran dalam sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,memberikan beberapa materi diantaranya :
1). Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.
2). Latar belakang pembentukan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
3). Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres nomor 87 tahun 2016.
4). Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar diikuti kurang lebih 10 orang yang bertempat tinggal di pesisir pantai Desa Werain.
” Dengan disosialisasikan Peraturan Presiden ini,walaupun berada pada wilayah pulau terluar / perbatasan,masyarakat dapat memahami dan mengetahui apa itu pungutan liar.Tegas Bhabinkamtibmas.
Sementara itu masyarakat yang berada dipesisir pantai sangat mengapresiasi langkah – langkah Bhabinkamtibmas dalam mensosialisasikan saber pungli sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya pungutan liar.














