Beranda Berita Polres Stop Pungli Masuk Desa, Bhabinkamtibmas Desa Adaut Polres MTB Sosialisasi Perpres No...

Stop Pungli Masuk Desa, Bhabinkamtibmas Desa Adaut Polres MTB Sosialisasi Perpres No 87 Tahun 2016

195
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Mencegah pungutan liar berkembang di Desa,Bhabinkamtibmas Desa Adaut Polsek Selaru Brigpol Antonius Luturyali melaksanakan sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2019.Selasa (3/9/2019), pukul 11.00 wit sampai dendam pukul 12.00 wit.

Bertempat di RT 03.RW 01, Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Bhabinkamtibmas Desa Adaut memberikan sosialisasi kepada sekelompok pemuda yang lagi duduk santai.

Dalam sosialisasi,Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa Materi yaitu :
1). Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli.

2). Latar belakang pembentukan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

3). Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perpres nomo 87 tahun 2016.

4). Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.

5). Memberikan penjelasan terkait dengan konsekwensi Hukum terhadap pelaku yang melanggar atau orang yang memberikan suap dan yang menerima suap sama – sama dipidanakan.

Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 berlangsung aman dan lancar serta mendapatkan respon baik dari Pemuda pada RT setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.