Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Wowonda Bripka Simon Nusmese, S.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Warga RT.010 / RW.05 Desa Wowonda, Jumat (04/11).
Terhadap kegiatan ini, ada beberapa pokok materi yang menjadi bahan yang disampaikan olehnya kepada warga diantaranya, Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama lingkungan masyarakat sekitar, Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
“Jika ada yang menemukan praktek pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instansi terkait lainnya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti”. Imbau dia menambahkan.
Kegiatan mendapat sambutan positif dari warga yang disambangi.












