Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 17 Juli 2020, pukul 14.35 Wit. bertempat di Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Barat Bripka Edy. F. Saklil Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar) Kepada Warga Rt.18/Rw.04 yang sementara duduk berkumpul di Rumah keluarga Bapak Stanislaus Watuwitak.
Materi Sosialisasi Saber Pungli yang disampaikan :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam lingkungan masyarakat sekitar.
- Latar belakang pembentukan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan langkah – langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagai mana diatur dalam Pasal 12 Pepres No. 87 thn 2016.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
- Bhabinkamtimas juga menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli baik itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainnya agar segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas untuk di tindak lanjuti.
Tak lupa diakhir kegiatan Bhabinkamtibmas menyampaikan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yaitu melaksanakan aktifitas Normal dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












