Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Minggu 02 Agustus 2020, pukul 10.40 wit s/d pukul 11.15 wit bertempat di Rt. 02/Rw. 08 Desa Latdalam Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Latdalam Bripka P. Peea, SE melaksanakan Giat Sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Kepada Masyarakat.
Sosialisasi yang diberikan Bhabinkamtibmas dengan Materi sebagai berikut :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat Desa
- Latar belakang pembentukan PERPRES No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagaimana diatur dlm Pasal 12 Perpres No. 87 Thn 2016.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi – instansi Pemerintah.
- Menjelaskan tentang PNBP ( Penghasilan Negara Bukan Pajak) yang ditagih / diterima oleh beberapa Instansi yang di beri tanggung jawab sesuai bidang Tugasnya terutama Pada Kepolisian, Untuk pegurusan SIM, STNK, STCK, TNKB, BPKB, Mutasi dan SKCK ( Semuanya sudah ada Tarifnya)
- Untuk pembuatan, (LKB Surat Kehilangan barang), Surat Jalan dan surat keteranggan apapun sudah tidak ada lagi pungutan Biaya.
- Untuk Biaya Tarif (Onggos) mobil Angkot/ penumpang suda di tentukan oleh Dishub Pemda
- Semua kegiatan Bansos ADD, Kabupaten, Provinsi, Kemensos, dll Tidak ada Uang Administrasi apapun.
- mengarahkan kepada masyarakat jika ada yang menemukan atau melakukan pungli entah itu dari pemerintah desa, sekolah dan instasi terkait lainya agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Kepolisian terdekat atau ke satgas sapuh bersih pungutan liar untuk di tindak lanjuti.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












