Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat – Pukul 09.00 Wit. bertempat di Desa Werain, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar BRIPDA WANTO ISRAN BABINKAMTIBMAS DESA WERAIN melaksanakan Giat Sosialisasi PERPRES No 87 Tahun 2016 tentang SATGAS SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Kepada Masyatakat Desa werain ( Kamis / 28 / 05 / 2020 ).
Dalam kegiatan Sosialisasi ini Bhabinkamtibmas menyampaikan materi tentang Perpres 87 tahun 2016 sebagai berikut :
- Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli terutama dalam linkungan masyarakat sekitar.
- Latar belakang pembentukan PERPRES No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
- Peran dan Langkah-langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli sebagai mana diatur dlm Pasal 12 Pepres No.87 thn 2016.
- Potensi Pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di Instansi-instansi Pemerintah.
- Dan anggota babinkamtimas juga menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari pemerintah desa atau sekolah dan instasi terkait lainnya agar segra dilaporkan kepada babinkamtimas .
Kegiatan tersebut berlangsung dalam keadaan aman lancar dan terkendali serta mendapatkan respon baik dari Masyarakat kemudian di lanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan kegiatan foto bersama. Kegiatan berlangsung aman dan lancar.












