Beranda Berita Polres Sikapi kasus dugaan penyerobotan rumah yang ditangani Polres Kepulauan Tanimbar, begini perkembangannya

Sikapi kasus dugaan penyerobotan rumah yang ditangani Polres Kepulauan Tanimbar, begini perkembangannya

110
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Menyikapi adanya pemberitaan lewat Media Online oleh Kabarsulsel dan Mahatva Media terkait dugaan tindak pidana memasuki rumah, ruangan atau pekarangan tertutup tanpa izin yang dilaporkan JEMS MASELA kepada terlapor RJ hingga saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu BRYANTRI MAULANA, S.Tr.K., M.Si., saat dihubungi Media Humas pada, Jumat (01/08/25). Menurutnya, proses penanganan terhadap kasus ini telah dilakukan secara terbuka dan profesional, pada prinsipnya Polres Kepulauan Tanimbar tidak pernah mengabaikan kasus yang terjadi, apalagi melibatkan salah satu Pejabat atau elite Politik.

“Terhadap laporan yang diterima, sebelumnya Kami telah melakukan upaya-upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor hingga salah satu saksi yang juga berada di lokasi kejadian tersebut” ungkapnya.

Namun yang menjadi kendala yaitu salah satu saksi bernama DION yang berada di tempat kejadian pada saat itu tidak dapat memenuhi undangan Penyidik yang telah dikirimkan sebanyak 2 (dua) kali untuk dimintai keterangan. Informasi terakhir yang didapat, saksi tersebut tidak berdomisili di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Lebih lanjut Iptu BRYANTRI menyebut pihaknya akan mengirimkan SP2HP kepada pelapor terkait dengan perkembangan penyelidikan serta hambatannya dan meminta pelapor untuk dapat menghadirkan saksi yang diajukan oleh pelapor. Namun apabila salah satu saksi yang diajukan oleh pelapor yaitu saudara DION tidak hadir sesuai dengan permintaan penyidik maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat atau tidaknya laporan tersebut ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dugaan tindak pidana memasuki rumah, ruangan atau pekarangan tertutup tanpa izin yang berhak sebagaimana laporan pengaduan dari pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIT bertempat di Rumah Susun Bomaki tepatnya pada kamar nomor 210 lantai 2 yang sementara disewa untuk ditinggali oleh pelapor.

Kamar tersebut juga ditinggali oleh saudara JOHAN GUNAWAN dan saudara DION yang merupakan karyawan dari UD. Krape, sehingga kedatangan terlapor pada rumah susun (rusun) tersebut untuk mencari penanggung jawab UD. Krape karena diduga memiliki hutang atas pengiriman lobster yang belum dibayarkan kepada PT. Trans Moluccas Cargo.

Lebih dalam Iptu BRYANTRI MAULANA, S.Tr.K., M.Si., mengungkapkan bahwa Polres Kepulauan Tanimbar tidak tebang pilih dan tetap menganut prinsip Rule Of Law atau supremasi hukum. Ia juga amat mengharapkan Proses ini dapat segera tuntas, sehingga apabila dianggap tidak terbuka dan profesional maka diminta kepada pihak pelapor untuk dapat mendukung kelancaran proses penanganan ini. Pada dasarnya, Polres Kepulauan Tanimbar tetap berupaya keras agar kasus ini dapat diproses dengan tuntas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.