Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Mendapati laporan hasil citra satelit tentang adanya titik panas diduga berasal dari api pembakaran hutan dan lahan, Kapolsek Selaru bergerak cepat bersama anggota mendatangi lokasi kebakaran dan memadamkan api, Minggu (27/08).
Setelah memperoleh informasi tentang ada terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai titik Hotspot yang terletak di Desa Lingat, sehingga Kapolsek Selaru Ipda Salmon Matrutty bersama personil Siaga Mako serta Bhabinkamtibmas Desa Lingat langsung mendatangi lokasi Titik Api guna menetralisir kobaran api sehingga tidak meluas mengingat kemarau panjang saat ini.
“Kita langsung mendatangi lokasi kobaran api, tindakan cepat itu perlu dan sangat dibutuhkan. Kita tidak mau nantinya dari asalnya kecil dapat menjadi besar” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa Jarak dari Polsek selaru menuju ke lokasi kebakaran kurang lebih 60 Km dengan kondisi jalan sirtu dan rusak berat sehingga mempersulit Kapolsek bersama personil siaga mako polsek selaru mendapat kesulitan untuk memadamkan api.
“Penyebab Kebakaran diperkirakan terjadi karena pemilik lahan yang kurang hati-hati dalam membakar sebagian lahan kebun dan lupa untuk memadamkan api sehingga api tersebut menjalar ke rumput-rumput kering sehingga menimbulkan kebakaran dengan luas kurang lebih 1 (satu) Hektar dan tidak terdapat kerugian kepada personil maupun material” imbuhnya.
Kapolsek Selaru bersama Personel Siaga Mako Polsek Selaru dan Bhabinkamtikmas Desa lingat berhasil memadamkan kebakaran Api tersebut, sehingga sampai dengan saat ini situasi di lokasi kebakaran terpantau aman dan kondusif.
Di tempat Terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan agar warga tidak ada yang boleh melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dapat dijerat undang-undang yang berlaku.
“Sesuai Dengan UU RI No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa Dipidana Penjara 12 Tahun Penjara” pungkasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Kebanyakan Warga Masyarakat tidak mengetahui dampak dari Karhutla atau yang sering disebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang ditimbulkan adalah inspa. Jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.












