Beranda Berita Polres Siap Hadapi Pra Peradilan Kasus Persetubuhan Anak, Polres Tanimbar Bakal terjunkan Tim...

Siap Hadapi Pra Peradilan Kasus Persetubuhan Anak, Polres Tanimbar Bakal terjunkan Tim Bidkum Polda Maluku

150
0
BAGIKAN

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Kasus Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-udangan (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tengah ditangani Satuan Reskrim Polres dengan Tersangka RL alias R dengan Korban sebut saja Bunga kini tengah digugat Pra Peradilan oleh Tersangka melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Hal itu dibenarkan PS. Kasubsi Penmas Sihumas Bripka Viktor Luturmas, S.H., ketika diminta tanggapannya terkait hal ini oleh media. Kamis (03/11).

“Iya benar kami telah berkordinasi dengan Penyidik dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Tanimbar melalui Kasat Reskrim yang membenarkan adanya gugatan Pra Peradilan terkait kasus persertubuhan terhadap anak yang tengah ditangani dimana, gugatan itu dilakukan oleh pemohon yaitu tersangka melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Saumlaki”. Ungkapnya.

Sementara terkait tanggapan terhadap Pra Peradilan tersebut Humas Polres Tanimbar melalui PS. Kasubsi PIDM Aipda Habrisen Tanamal pada Kamis (03/11) juga menyampaikan, Polres Tanimbar selaku pihak termohon / tergugat siap untuk menghadapi Pra Peradilan dimaksud dengan telah dibentuk tim yang akan diturunkan dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku.

“Untuk Permohonan Pra Peradilan yang dilayangkan Pemohon yaitu tersangka melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Saumlaki, itu merupakan hak tersangka sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP. Untuk Pihak Polres Tanimbar selaku termohon / tergugat sudah siap untuk menghadapi sidang Pra Peradilan dimaksud dengan akan menurunkan Tim dari Bidkum Polda Maluku”. Ujarnya.

Berkaitan dengan hal itu, dia juga meminta agar semua pihak bersabar memberikan ruang kepada Penyidik bersama Bidkum untuk mengikuti proses Pra Peradilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki dalam waktu dekat.

“Jadi mari kita bersabar memberikan ruang untuk Penyidik bersama Bidkum untuk mengikuti proses Pra Peradilan yang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki hingga putusan nantinya”. Sambungnya.

Sementara terhadap perkembangan kasus ini, Kasubsi PIDM ini juga menambahkan pihak Penyidik masih menunggu hasil penilaian dan petunjuk lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait berkas Perkara yang telah diserahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses